Transaksi pemanfaatan hak cipta atau desain industri untuk produk komersial merupakan salah satu objek pajak yang sangat sering dijumpai dalam industri kreatif, manufaktur, maupun retail. Pembayaran atas penggunaan hak tersebut secara legal diklasifikasikan sebagai Royalti.
Di era Jasa konsultan pajak Jakarta saat ini—terutama dengan implementasi Coretax Administration System dan PMK Nomor 168/2023—mekanisme pemotongan pajak atas royalti dibedakan secara tegas berdasarkan subjek pajak penerimanya (apakah Orang Pribadi Dalam Negeri, Badan Dalam Negeri, atau entitas Luar Negeri).
Berikut adalah panduan komprehensif mengenai aspek perpajakan, tarif, dasar pengenaan, hingga simulasi perhitungan pajak atas royalti desain.
1. Klasifikasi Perlakuan Pajak atas Royalti Desain
Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran royalti desain sepenuhnya bergantung pada siapa pemilik/kreator desain tersebut (Penerima Penghasilan):
| Subjek Pajak Penerima Royalti | Jenis Potongan PPh | Tarif Pajak | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | Sifat Pajak |
| Orang Pribadi (OP) Dalam Negeri | PPh Pasal 21 | Tarif Progresif Pasal 17 | 100% dari Jumlah Bruto | Non-Final (Kredit Pajak) |
| Badan / Perusahaan Dalam Negeri | PPh Pasal 23 | 2% (Naik 4% jika tanpa NPWP) | 100% dari Jumlah Bruto | Non-Final (Kredit Pajak) |
| Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) | PPh Pasal 26 | 20% (Atau tarif Tax Treaty/P3B) | 100% dari Jumlah Bruto | Final |
2. Analisis Kasus & Simulasi Perhitungan
Mari kita bedah cara menghitungnya melalui tiga skenario umum di mana PT Mode Indonesia (sebuah perusahaan retail pakaian) membayar royalti atas penggunaan desain motif pakaian sebesar Rp100.000.000 (Bruto).
Skenario A: Kreator adalah Orang Pribadi Lokal (PPh Pasal 21)
Sesuai dengan ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 168/2023, royalti yang dibayarkan kepada Orang Pribadi tidak lagi menggunakan potongan tarif tetap, melainkan langsung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas jumlah bruto pada bulan pemicu pembayaran.
-
Asumsi: Kreator memiliki NPWP dan ini adalah penghasilan kena pajak lapisan pertama.
-
Perhitungan PPh Pasal 21:
-
Lapisan 1 (5% atas nominal s.d. Rp60.000.000):
$$5\% \times Rp60.000.000 = Rp3.000.000$$ -
Lapisan 2 (15% atas sisa nominal):
$$15\% \times (Rp100.000.000 – Rp60.000.000) = 15\% \times Rp40.000.000 = Rp6.000.000$$ -
Total PPh Pasal 21 yang Dipotong: Rp9.000.000
-
-
Hak Kreator: Kreator akan menerima bersih sebesar Rp91.000.000 dan berhak mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final untuk menjadi pengurang pajak pada SPT Tahunan OP miliknya.
Skenario B: Desain Milik Studio / Perusahaan Lokal (PPh Pasal 23)
Jika hak desain tersebut dimiliki oleh entitas berbentuk CV atau PT lokasl, transaksi ini tunduk pada UU PPh Pasal 23.
-
Perhitungan PPh Pasal 23:
$$\text{PPh Pasal 23 Terutang} = \text{Jumlah Bruto} \times 2\%$$$$\text{PPh Pasal 23 Terutang} = Rp100.000.000 \times 2\% = \mathbf{Rp2.000.000}$$ -
Catatan: Jika studio desain tersebut tidak memiliki NPWP, tarifnya dipenalitas 100% lebih tinggi menjadi 4% ($Rp100.000.000 \times 4\% = Rp4.000.000$).
Skenario C: Desain Berasal dari Desainer Asing (PPh Pasal 26 / P3B)
Jika PT Mode Indonesia membeli hak desain dari desainer atau agensi yang berkedudukan di luar negeri (misalnya di Jepang).
-
Tanpa Tax Treaty (P3B): Dikenakan tarif domestik Pasal 26 sebesar 20% ($Rp100.000.000 \times 20\% = Rp20.000.000$).
-
Dengan Tax Treaty (P3B): Jika desainer asing tersebut menyertakan Certificate of Domicile / SKD (DGT Form) yang sah, tarifnya turun mengikuti kesepakatan internasional.
-
Contoh: P3B Indonesia-Jepang menetapkan tarif maksimal royalti adalah 10%.
$$\text{PPh Pasal 26 (Fasilitas P3B)} = Rp100.000.000 \times 10\% = \mathbf{Rp10.000.000}$$
-
3. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain Pajak Penghasilan, transaksi royalti desain komersial ini tidak luput dari objek Pajak Pertambahan Nilai:
-
Transaksi Lokal (Skenario A & B): Jika pihak yang menyewakan/menjual hak desain adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka mereka wajib memungut PPN sebesar 12% dari nilai bruto Rp100.000.000 ($Rp12.000.000$) kepada perusahaan pengguna.
-
Transaksi Luar Negeri (Skenario C): PT Mode Indonesia wajib menyetor sendiri PPN atas Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Negeri sebesar 12% ($Rp12.000.000$) ke kas negara menggunakan SSP, yang nantinya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan perusahaan.
4. Kewajiban Administratif Pemotong Pajak
Sebagai perusahaan yang membayar royalti (pemotong pajak), Anda wajib melakukan langkah-langkah berikut di portal pajak:
-
Penerbitan Bukti Potong: Buat bukti pemotongan elektronik melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi (untuk PPh 23 dan 26) atau e-Bupot PPh 21 sebelum masa pajak berakhir.
-
Penyetoran: Setorkan pajak yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak terjadi.
-
Pelaporan: Laporkan SPT Masa unifikasi tersebut paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.